BADAN USAHA
BADAN USAHA
A.PENGERTIAN BADAN
USAHA
Badan usaha adalah organisasi usaha yang
menggunakan faktor-fakto produksi dari perusahaan untuk mendapatkan
keuntungan/laba (profit).
B.TUJUAN BADAN USAHA
Secara
umum badan usaha bertujuan menghasilkan
atau menyediakan berbagai macam barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen untuk
memperoleh laba.
C.BENTUK-BENTUK BADAN
USAHA
Bentuk-bentuk badan
usaha berdasarkan penggolongan secara hukum telah diatur pada pasal 33 ayat
(1),(2)dan(3).Bentuk badan usaha terdiri dari:
a.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
badan usaha yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan
masyarakat.
macam bentuk BUMN:
| Perusahaan
jawatan (perjan)4perusahan milik negara dan merupakan
bagian dari sebuah dapertemen pemerintah.Perjan dipimpin oleh seorang kepala
dan status karyawannya pegawai negeri.Pada tahun 1991,perjan dihapuskan diganti
dengan perum dan persero.
| Perusahaan
umum (perum)4
perusahan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum baik
dalam produksi,konsumsi,maupun distribusi.Contoh perum : perum damri,perum
pegadaian,perum peruri,dsb.
| Perusahaan
persero/persero4perusahaan milik negara yang berbentu
perseran terbatas (PT) yang bergerak pada suatu produksi yang bertujuan mencari
laba.Comtoh persero : PT KAI,PT Pertamina,PT Pos Indonesia,dsb.
| Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)4perusahaan milik pemerintah daerah yang
bertujuan melayani kepentingan masyarakat yang berada di suatu daerah
provinsi/kota.Contoh BUMD : Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Pembangunan
Daerah.
Peran BUMN dalam perekonomian nasional:
v BUMN
dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang pokok untuk memnuhi
kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
v Pemerintah
melalui BUMN dapat melayani masyarakat secara maksimal.
v BUMN
dapat membantu mengatasi pengangguran karna menyediakan lapangan kerja.
v BUMN
dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
v Adanya
BUMN dapat menambah devisa/pendapatan negara.
b.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha
yang modalnya dimiliki swasta,aik milik prorangan atau milik bersama.
Bentuk badan usaha swasta terdiri dari:
1.Perusahaan Perseorangan4badan usaha yang didirikan,dikelola,dan
dipertanggung jawabkan oleh satu orang.
] Kebaikan
-
Usaha mudah dibentuk dan dibubarkan
-
Bekerjanya sangat sederhana
-
Manajemen/pengelolaan luwes (pemilik
bebas mengatur perusahaannya)
-
Seluruh keuntungan dimiliki sendiri
-
Seluruh rahasia lebih terjamin
] Kelemahan
- Tanggung jawab tidak terbatas (dipikul sendiri
oleh pemilik)
- kealangsungan usaha tidak tejamin
- kesulitan dalam penambahan modal
-
kemampuan untuk mengatur dan
mengelola perusahaan terbatas.
2. Perusahanan Komanditer/Perusahaan
Persekutuan (CV)4perusahaan yang
didirikn oleh dua orang/lebih dan terdiri anggota aktiv dan anggota pasif.CV
didirikan dengan akta notaris an diumumkan.
Sekutu aktif adalah pihak pemilik dan pengelola
perusahaan.Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
Sekutu pasif adalah anggta yang hanya memberikan
modal saja dan tanggung jawabnya sebatas sejumlah modal yang disetor.
] Kebaikan
-
Pendiriannya relatif mudah
-
Kemampuan menejerialnya lebih besar
-
Alih modal untuk memperoleh suber
dana/kredit lebih besar
-
Kemampuan memperoleh modal lebih besar
] Kelemahan
-
kelangsungan hidup perusahaan kuang
terjamin
-
sekutu pemimpin mengalami kesulitan
dalam menarik modal
-
tnggung jawab sekutu tidak sama ad yang
terbatas ada yang tidak terbatas
3. Firma(Fa)4persekutuan dua
orang/lebih untuk menjalankan usaha atas nama bersamauntuk mencapai tujuan
bersama,dan masing-masing sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
] Kebaikan
-
Modal usaha lebih besar
-
Sudah ada pembagian tugas
-
Prosedur pendirian mudah
-
Keputusan lebih baik sebab dirundingkan
antar sesama anggota firma
] Kelemahan
-
Tanggung jawab tidak terbatas
-
Sering timbul ketegangan antar anggota
firma karena sama-sama mejadi pemimpin
-
Jika salah anggota berbuat salahyang
lain ikut menanggung kerugian
4.Perseroan Terbatas (PT)4perusahaan
yang terdiri dari 2 orang atau lebih dengon modal yang diperoleh dari penjualan
atas saham-saham.Semua pemilik
perusahaan ini merupakan pemegang saham.Taggung jawab pemilik saham
hanya terbatas modal yang disertakan.Untuk mendirikan PT harus dengan akta
pendirian yang disahkan dengan akta notarisyang disetujui oleh mentri
kehakiman.Keuntungan PT berupa dividen yang
dibagikan berdasarkan besar saham yang dimiliki masing-masing pemilik
saham.Perseroan terbatas dikendalikan oleh direksi,dewan komisaris dan rapat
umum pemegang saham.
4 jenis PT yaitu:
a. PT tertutup : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalanga
tertentu seperti anggota keluarga/teman dekat.
b. PT
terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat
dimiliki oleh semua orang.
c. PT
kosong : PT yang sudah tidak menjalankan
kegiatannya lagi.
d. PT
asing : PT yang didirikan di luar
negeri dan berkedudukan di dalam negeri
] Keuntungan
-
Mudah mempebesar modal
-
Tanggung jawab pemilik saham terbatas
-
Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
-
Kelangsungan hidup pengusaha terjamin
] Kelemahan
-
Saham mudah diperjual belikan sehingga
menimbukan spekulasi
-
Karena tanggung jawab pemilik terbatas
sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan.
-
Rahasia perusahaan tidak terjamin
-
Biaya pajak relatif besar
-
Keputusan tidak dapat diambil dengan
cepat
Peranan BUMS dalam ekonomi nasional:
v Membantu
pemerintah mengusahakan kegiatan
produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat
v Meniptakan
lapangan kerja untuk para pengangguran
v Menambah
devisa negara dari kegiatan ekspor impor
v Menambah
kas negara dari pembayaran pajak
C. KOPERASI
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang/badan hukum yang kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan.
u Landasan
koperasi :
| Landasan
idiil koperasi indonesi adalah
pancasila.
| Lndasan
struktural koperasi indonesia dalah UUD 1945 yang
termuat
dalam pasal 33 ayat (1).
u Prinsip
koperasi :
1. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan
bersifat demokratis
3. pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha anggota.
4. Pemberian
balas jasa terbatas pada modal.
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
u Tujuan
koperasi :
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Modal koperasi : terdiri atas modal sendiri
(simpanan pokok,simpanan wajib,cadangan dan hibah) dan modal pinjaman.
u Fungsi
dan peran koperasi:
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Berperan
aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkukuh
pereknomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
u Perangkat organisasi koperasi :
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat berada pada rapat anggota tahunan.koperasi
dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh pengawas.
u Jenis-jenis
koperasi :
1. Koperasi
single purpose (satu bidang usaha)4koperasi yang
hanya memiliki satu bidang usaha.Contohnya koperasi kredit, koperasi konsumsi dan koperasi produksi.
2. Koperasi
multi purpose (serba usaha)4koperasi yang memiliki lebih dari satu
usaha.contohnya KUD dan koperasi serba usaha.
Komentar
Posting Komentar